Pertimbangan MA Potong Vonis Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J

irfan Maulana
Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di lapas perempuan Jakarta (Foto: Kemenkumham)

"Tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya," katanya.

Diketahui selain Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei 2023 lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi penjara seumur hidup. Sementara hukuman Putri Candrawathi dipangkas menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, dan Kuat Maruf menjadi 10 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Nasional
9 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
18 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
2 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal