"Sebagai warga negara Indonesia yang mendapatkan informasi langsung dari Jong Chul Kim dan telah menerima dokumen salinan PKL Effendi, maka MSP membuat laporan dugaan TPPO kepada polisi untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh, agar peristiwa serupa ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya.
Ada tiga perusahaan yang bertanggung jawab atas keberangkatan empat ABK tersebut. Perusahaan itu yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), dan PT Karunia Bahari. Namun, Ricky belum mau menyebutkan nama perusahaan yang dilaporkan.
"Kami belum mau menyebutkan nama perusahaan karena khawatir kabur dan lepas tanggung jawab. Yang penting kami melaporkan. Jangan biarkan kematian empat orang ABK asal Indonesia ini menjadi sia-sia," kata dia.