Terlapor yang masih dalam penyelidikan diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.
MSP menduga ada indikasi perjanjian kerja laut (PKL) Effendi Pasaribu dibuat secara bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016, yakni Pasal 11 ayat 1. PKL itu diduga belum diperiksa oleh perwakilan negara Indonesia di China.
Kemudian, upah Effendi dalam PKL disebutkan sebesar 300 USD per bulan. Dengan perincian uang yang dikirim kepada keluarga 150 USD; 100 USD disimpan oleh pemilik kapal Long Xing, dan 50 USD diambil diatas kapal setelah kapal sandar.
"Kemudian ada jaminan sebesar 800 USD yang harus dibayarkan almarhum kepada recruitment agency di Indonesia," ucapnya.
Tak hanya itu, Effendi harus mengeluarkan biaya 600 USD yang dikurangi dari upah per bulan untuk membayar penggantian biaya dokumen kepada recruitment agency di Indonesia. Effendi terancam denda sebesar 1.600 USD jika berhenti kerja dan 5.000 USD jika pindah kapal.