Perusahaan Perekrut ABK WNI yang Dieksploitasi Kapal China Dilaporkan ke Mabes Polri

Irfan Ma'ruf
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)

Terlapor yang masih dalam penyelidikan diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.

MSP menduga ada indikasi perjanjian kerja laut (PKL) Effendi Pasaribu dibuat secara bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016, yakni Pasal 11 ayat 1. PKL itu diduga belum diperiksa oleh perwakilan negara Indonesia di China.

Kemudian, upah Effendi dalam PKL disebutkan sebesar 300 USD per bulan. Dengan perincian uang yang dikirim kepada keluarga 150 USD; 100 USD disimpan oleh pemilik kapal Long Xing, dan 50 USD diambil diatas kapal setelah kapal sandar.

"Kemudian ada jaminan sebesar 800 USD yang harus dibayarkan almarhum kepada recruitment agency di Indonesia," ucapnya.

Tak hanya itu, Effendi harus mengeluarkan biaya 600 USD yang dikurangi dari upah per bulan untuk membayar penggantian biaya dokumen kepada recruitment agency di Indonesia. Effendi terancam denda sebesar 1.600 USD jika berhenti kerja dan 5.000 USD jika pindah kapal.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Tensi Memanas, Kapal Penjaga Pantai China Melintas di Senkaku Jepang

Internasional
3 hari lalu

Wow, China Temukan Harta Karun Emas Hampir 1.500 Ton

Internasional
3 hari lalu

Ini Pernyataan PM Jepang Sanae Takaichi yang Bikin China Murka

Internasional
3 hari lalu

China Desak Warganya Tak Berkunjung ke Jepang, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal