Perusahaan Perekrut ABK WNI yang Dieksploitasi Kapal China Dilaporkan ke Mabes Polri

Irfan Ma'ruf
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)

"Satu ABK lainnya meninggal di Korea Selatan setelah almarhum pindah kapal dan pergi ke rumah sakit," kata Ricky.

ABK itu yakni Effendi Pasaribu. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit di Korea Selatan untuk mendapat perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. Dia meninggal karena sakit pneumonia.

Pengacara Publik Korea Selatan, Jong Chul Kim mengirimkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Effendi Pasaribu melalui pesan singkat ke David Surya. Kemudian David memberikan pendapatnya dari aspek hukum internasional seperti Konvensi International Labour Organization (ILO) mengenai seafarer, seaman dan, hukum nasional Indonesia.

"Yakni perjanjian kerja laut, perdagangan orang, dan perlindungan terhadap pekerja migran," ucapnya.

David Surya kembali dihubungi Jong Chul Kim dan salah satu lawyer dari Law Firm di Korea Selatan yang mewakili Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) pada Kamis, 7 Mei 2020 dan hari ini Jumat, 8 Mei 2020. Saat ini investigasi di Korea Selatan sedang berlangsung.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ikrar Nusa Bhakti Sebut AS Justru Ingin Akhiri Perang, Bongkar Andil China untuk Iran

Nasional
2 hari lalu

Terungkap! 2 WNI ABK Kapal Musaffah II yang Meledak di Selat Hormuz Ternyata asal Luwu

Nasional
6 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
6 hari lalu

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal