JAKARTA, iNews.id - Perwira Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras aktivis kontraS, Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). Letkol yang menjabat Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI ini mengaku kesal dan marah saat tahu pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus yang viral itu merupakan oknum anggota BAIS TNI.
"Kalau Saudara mendengar itu, pengakuan dari terdakwa I dan II apa perasaan Saudara?" tanya hakim di Pengadilan Militer Jakarta.
"Perasaan kesal, marah karena mencoreng nama baik BAIS TNI khususnya. Kami selaku personel merasa kesal," ujar Alwi.
Alwi merupakan anggota yang melakukan pendalaman kepada para terdakwa. Saat mendengar pengakuan para terdakwa yang mengakui telah menyiram Andrie, Alwi langsung melapor ke pimpinannya.
"Setelah itu mengakui perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya," kata Alwi.