Petinggi BAKTI Kominfo Terima Rp300 Juta, Hakim Minta Saksi Ini Dihadirkan untuk Jelaskan Aliran Uang

Ariedwi Satrio
Petinggi BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, mengaku menerima uang Rp300 juta dari tersangka korupsi BTS 4G, Windi Purnama, untuk membeli kendaraan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Sebab, keterangan Windi Purnama dibutuhkan untuk memperjelas maksud dan tujuan aliran uang sebesar Rp300 juta.

Uang tersebut diduga untuk Kepala Divisi (Kadiv) Lastmile atau Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza.

"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Jadi harus jelas, kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama itu, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini," tegas Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

"Siap, siap, siap," timpal Jaksa menjawab perintah hakim.

Pada persidangan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo hari ini, Mirza yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim jaksa mengakui pernah menerima uang Rp300 juta dari Windi Purnama. Uang tersebut digunakan oleh Mirza untuk membeli kendaraan. Tapi, Mirza tak menjelaskan maksud tujuan uang dari Windi tersebut. 

Hakim Fahzal mengaku heran dengan pengakuan Mirza. Sebab, pengakuan Mirza menerima uang Rp300 juta dari Windi tidak utuh. 

Mirza tak menjelaskan maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Oleh karenanya, dibutuhkan keterangan Windi untuk membuat jelas maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.

"Masa si Mirza ini terima duit dari si Windi Purnama, Windi Purnamanya enggak sebagai saksi pula di sini. Engggak jelaslah keterangannya!," ujar Hakim Fahzal.

"Apa maksudnya memberikan uang itu? Ada kaitannya dengan perkara ini atau tidak. gitu loh," sambung Hakim Fahzal.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Kerry Riza Bantah Atur Sewa Kapal Pengelolaan Minyak: Saya Bukan Pemain Besar

Nasional
26 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
26 hari lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
31 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal