JAKARTA, iNews.id - Pilkada 27 November 2024 segera berlangsung. Masyarakat di berbagai wilayah akan menggunakan hak pilihnya secara serentak.
Masyarakat dapat menggunakan haknya untuk memilih paslon untuk tingkatan provinsi, kabupaten dan wali kota berdasarkan wilayah masing-masing. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.
Adapun jadwal Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pelaksanaan Pilkada 2024 ini dibagi menjadi dua tahap yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
1. Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024.
2. Pembuatan peraturan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
3. Perencanaan pelaksanaan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April 2024 sampai 5 November 2024.