"Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika UU ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa," kata Sari.
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Rakyat Pati bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). Dalam pertemuan itu, mereka menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan menindak kelompok masyarakat yang mengatasnamakan rakyat Pati hingga membuat keresahan.
Hal itu diungkapkan oleh perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati, Lukman Hakim.
"Poin yang akan kami sampaikan terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Pak. Sampai sejauh mana Bapak-bapak, Ibu-ibu Wakil Ketua DPR RI hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III, paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya," kata Lukman.
Kedua, Lukman meminta DPR bisa mendorong penegak hukum untuk menindak kelompok masyarakat Pati yang membuat resah. Pihaknya resah dengan kelompok masyarakat Pati tersebut.
"Kami menuntut ketegasan. Seperti contoh, sebelum tanggal 13 kemarin, sound horeg itu di tengah alun-alun, Pak, sampai jam 12 malam, kami resah. Kedua, kantor DPRD diacak-acak sampai malam. Ada apa ini?" katanya.