Pitra Romadoni Tanggapi Said Didu Sebut Kasus Tom Lembong dan Hasto Pesanan Solo: Omon-Omon!

Danandaya Arya Putra
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni. (Foto: iNews)

"Tidak serta-merta langsung menetapkan orang menjadi tersangka sampai dimajukan ke persidangan dan divonis. Melalui tahapan-tahapan yang memang sesuai dengan hukum acara pidana kita," ujarnya.

Diketahui, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun setelah mendapat abolisi dari presiden Tom akhirnya bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Sementara mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto yang menerima amnesti presiden juga bebas dari bui di hari yang sama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Hasto Ditersangkakan, PDIP Heran KPK Usut Kasus Abal-abal

Nasional
5 bulan lalu

PDIP: Hasto Tak akan Jadi Tersangka kalau Tidak Ada Kekuatan Super Intervensi KPK

Nasional
5 bulan lalu

Feri Amsari: Nama Jokowi Disebut Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Tak Dihadirkan di Sidang?

Nasional
5 bulan lalu

Said Didu Heran Tom Lembong Dituduh Korupsi Gula: Mendag Lain Juga Impor, Lebih Banyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal