PKB Nilai Ronald Tannur Divonis Bebas bukan karena Ayahnya Politisi

Achmad Al Fiqri
Waketum PKB Jazilul Fawaid (foto: MPI)

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Sementara kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Pihaknya menyiapkan langkah kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

1 WNI Tewas Ditembak Rudal Houthi, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Travel Warning

22 jam lalu

Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

1 hari lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kerja Sama Sudah Terjalin Baik

1 hari lalu

Dasco Rapat Bareng Menteri ATR hingga Menhut, Bahas Konflik Agraria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal