PKPU Diundangkan Hari Ini, KPU Kembali Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Foto: Bawaslu Bali)

Jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU juga disesuaikan, dari yang semula dirancang 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

"Secara prinsip tidak ada perubahan terkait dengan tahapan kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan itu tadi," ujarnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Nanti pada tanggal 15 Juni semuanya (penyelenggara ad hoc) bisa dilantik secara serentak," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

4 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

8 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

8 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal