PKPU Diundangkan Hari Ini, KPU Kembali Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Foto: Bawaslu Bali)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi diundangkan hari ini. KPU memastikan siap melanjutkan tahapan pilkada pada 15 Juni 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU hasil revisi ini disahkan pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta uji publik yang melibatkan masyarakat.

"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," katanya dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

PKPU tersebut merupakan hasil revisi dari sebelumnya Nomor 15 Tahun 2019. Revisi dilakukan lantaran tahapan, program dan jadwal pilkada disesuaikan dengan situasi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah Tanah Air.

Dewa memaparkan, ada sedikit perbedaan antara PKPU yang resmi diundangkan dengan sebelumnya yang masih berupa rancangan. Pada PKPU rancangan, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dimulai pada 18 Juni 2020. Di PKPU yang diresmikan hari ini, tahapan itu mundur menjadi 24 Juni 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Nasional
5 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
5 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal