PKPU Pilkada 2024 Segera Diterbitkan lewat JDIH, Patuhi Putusan MK

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dengan penerbitan PKPU ini, Afifuddin berharap KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat bekerja dengan tenang saat proses pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Ia juga menyebutkan bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran calon akan segera disebarkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Juknis dan lainnya akan kami sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

Sebelumnya, Pasal 11 dan 15 dalam PKPU 8/2024 sempat menjadi sorotan publik karena dianggap tidak konsisten dengan putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada oleh DPR. Namun, KPU memastikan bahwa seluruh aturan Pilkada 2024 dalam PKPU kini telah sesuai dengan putusan MK.

Pada Pasal 11, persentase partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Sementara pada Pasal 15, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon, yang berarti putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak dapat menjadi kontestan Pilkada 2024 tingkat provinsi karena usia yang belum memenuhi syarat pada saat penetapan calon.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Soccer
22 hari lalu

Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar

Soccer
29 hari lalu

Erspo Digugat karena Utang Rp2 Miliar Terkait Jersey Timnas Indonesia

Buletin
31 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
31 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal