PKS Komentari soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tidak Masuk Akal

Carlos Roy Fajarta
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengomentari aturan soal Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair di usia 56 tahun. Pihaknya menilai bahwa hal tersebut tidak masuk akal.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut. Bahkan, ia berharap aturan tersebut dapat dicabut karena tidak manusiawi.

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty Prasetyani, Sabtu (12/2/2022) ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, ia menilai beberapa pasal dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 yang membuat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Apalagi, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Sehingga, tidak masuk akal bila diminta untuk menunggu puluhan tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

11 hari lalu

MagangHub Batch 2 Dimulai, 40.962 Lulusan Perguruan Tinggi Magang 6 Bulan

13 hari lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Disiplin Isi Presensi dan Catatan Harian, Laporkan Aktivitas di Tempat Magang

18 hari lalu

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub 2 Angkatan II, Kapan Pengumuman?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal