Ketiga, pasal penghinaan presiden itu akan berpotensi menambah turunnya indeks demokrasi Indonesia pada era Presiden Jokowi. Menurut data BPS, Muzammil mengungkapkan, hak-hak politik turun 0,84 poin pada 2017-2018, begitu pula hak sipil turun 0,29 poin pada 2017-2018.
"Kedua hak politik dan aspek kebebasan sipil ini adalah indikasi dari melemahnya nilai demokrasi Indonesia," ujarnya.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini PKS meminta dua hal. Satu, pasal penghinaan presiden itu kita cabut dan kedua RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan perintah seluruh fraksi, kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita mengakhiri penjajahan asing dalam bentuk perundang-undangan lebih dari 1 abad," tutur Muzzammil.