PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut dari Draf RKUHP, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Anggota Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf. (Foto: okezone)

Ketiga, pasal penghinaan presiden itu akan berpotensi menambah turunnya indeks demokrasi Indonesia pada era Presiden Jokowi. Menurut data BPS, Muzammil mengungkapkan, hak-hak politik turun 0,84 poin pada 2017-2018, begitu pula hak sipil turun 0,29 poin pada 2017-2018.

"Kedua hak politik dan aspek kebebasan sipil ini adalah indikasi dari melemahnya nilai demokrasi Indonesia," ujarnya.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini PKS meminta dua hal. Satu, pasal penghinaan presiden itu kita cabut dan kedua RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan perintah seluruh fraksi, kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita mengakhiri penjajahan asing dalam bentuk perundang-undangan lebih dari 1 abad," tutur Muzzammil.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Nasional
2 bulan lalu

Profil Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Nasional
2 bulan lalu

Kabar Duka, Tokoh Intelijen Soeripto Meninggal Dunia

Nasional
2 bulan lalu

Bertemu Elite PKS, Menhan Perkenalkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal