PKS: Persekusi terhadap Pendukung #2019GantiPresiden Pelanggaran HAM

Dony Aprian
Persekusi (ilustrasi). (Foto: Okezone)


Dia menuturkan, dalam Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945 dinyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Sementara pada ayat 3 pasal itu disebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Amanat UUD 1945 di atas sudah jelas bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang. Jadi masyarakat yang mengikuti deklarasi tidak perlu takut lagi dalam menyampaikan pendapatnya untuk mengganti presiden dan saya berharap ke depan jangan ada lagi provokasi dan persekusi kepada siapa pun, karena hal itu merupakan suatu pelanggaran hukum dan HAM,” ujarnya.

Dia pun mengapresiasi deklarasi #2019GantiPresiden yang beberapa waktu lalu diselenggarakan di Bandar Lampung berjalan dengan aman dan lancar. Menurut Junaidi, itu menunjukkan matangnya kedewasaan masyarakat Lampung dalam menyikapi perbedaan sikap politik.

“Beda pilihan itu biasa, yang terpenting persatuan, kerukunan, dan kebersamaan harus tetap kita jaga, karena kita adalah sesama anak bangsa,” tuturnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

PKS Sebut PDIP Sambut Baik Usulan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR

9 hari lalu

Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PKS: Pintu Gerbang Evaluasi Pemilu

17 hari lalu

Presiden PKS Minta Fraksinya di DPR Kaji Usulan Hak Angket Usut Ijazah Gibran

20 hari lalu

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal