Pledoi Eni Saragih: Uang yang Saya Terima untuk Kepentingan Partai

Antara
Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

Namun, dia mengaku kaget kala jaksa KPK menuntut delapan tahun penjara pada 6 Februari 2019. "Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruang sidang ini, tidak ada rasa yang menyedihkan hati pada saat itu, saya menyesali, saya bertobat, saya menerima konsekuensi dari apa yang saya lakukan tetapi saya mohon keadilan hukuman kepada majelis hakim yang mulia," ujar Eni.

Dia juga kaget mendengar JPU menolak permohonan "justice collaborator" (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) untuk dirinya karena dianggap sebagai pelaku utama.

Padahal, seperti dalam BAP dan secara konsisten dalam persidangan, Eni sesungguhnya bukan siapa-siapa tanpa perintah petinggi partai untuk dapat berkenalan dan bekerja sama dengan pengusaha, seperti Johannes B. Kotjo yang merupakan pengusaha besar sejak era Presiden Soeharto.

"Saya pun masih orang baru di DPR RI, yang tidak mungkin tanpa perintah petinggi partai dapat ikut mengurus proyek besar seperti proyek PLTU Riau 1 ini," katanya.

Sidang vonis Eni akan dilangsungkan pada 1 Maret 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 hari lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

18 hari lalu

Golkar Dukung RUU Perampasan Aset Dikebut, Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan

24 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

28 hari lalu

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Arahan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal