JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara bom Thamrin mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa, Aman Abdurrahman. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam pleidoinya Aman menegaskan, tidak takut menghadapi vonis akan dijatuhkan hakim. Dia menuturkan, prinsip atau keyakinannya tidak bisa dibeli dengan harga berapapun.
"Mau vonis seumur hidup silakan atau kalian vonis mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati, tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (25/5/2018).
Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengakui, kliennya tidak keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukum mati. "Dia sempat menerima tapi tidak mau disalahkan. Dia siap dihukum mati, dihukum seumur hidup, dia menerima saja," kata Asrudin.
JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. JPU juga meminta barang bukti yang disita dari terdakwa untuk dimusnahkan.