Pleidoi Terdakwa Bom Thamrin, Aman Abdurrahman Siap Dihukum Mati

Annisa Ramadhani
Terdakwa bom Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara bom Thamrin mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa, Aman Abdurrahman. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam pleidoinya Aman menegaskan, tidak takut menghadapi vonis akan dijatuhkan hakim. Dia menuturkan, prinsip atau keyakinannya tidak bisa dibeli dengan harga berapapun.

"Mau vonis seumur hidup silakan atau kalian vonis mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati, tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (25/5/2018).

Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengakui, kliennya tidak keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukum mati. "Dia sempat menerima tapi tidak mau disalahkan. Dia siap dihukum mati, dihukum seumur hidup, dia menerima saja," kata Asrudin.

JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. JPU juga meminta barang bukti yang disita dari terdakwa untuk dimusnahkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis Mati

Megapolitan
7 tahun lalu

Begini Reaksi Aman Abdurrahman Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati

Nasional
7 tahun lalu

Sidang Bom Thamrin, Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Divonis Mati

Nasional
8 tahun lalu

Perkara Bom Thamrin, Aman Abdurrahman Divonis Setelah Lebaran

Nasional
8 tahun lalu

Sidang Bom Thamrin, JPU Tanggapi Pembelaan Aman Abdurrahman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal