Pleidoi Terdakwa Bom Thamrin, Aman Abdurrahman Siap Dihukum Mati

Annisa Ramadhani
Terdakwa bom Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman. (Foto: Koran Sindo).

"Menyatakankan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana terorisme," ujar JPU di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018)

Nama Aman Abdurahman sempat disebut dalam tuntutan kerusuhan narapidana teroris di Mako Brimob. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Dalam dakwaan yang dibacakan 15 Februari lalu, Aman disebut sebagai orang otak pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda 2016. Selain itu  bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, penembakan polisi di Medan dan Bima 2017.

Dia di dakwa Pasal 14 junto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang di tetapkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis Mati

Megapolitan
7 tahun lalu

Begini Reaksi Aman Abdurrahman Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati

Nasional
7 tahun lalu

Sidang Bom Thamrin, Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Divonis Mati

Nasional
8 tahun lalu

Perkara Bom Thamrin, Aman Abdurrahman Divonis Setelah Lebaran

Nasional
8 tahun lalu

Sidang Bom Thamrin, JPU Tanggapi Pembelaan Aman Abdurrahman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal