"Menyatakankan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana terorisme," ujar JPU di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018)
Nama Aman Abdurahman sempat disebut dalam tuntutan kerusuhan narapidana teroris di Mako Brimob. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Dalam dakwaan yang dibacakan 15 Februari lalu, Aman disebut sebagai orang otak pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda 2016. Selain itu bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, penembakan polisi di Medan dan Bima 2017.
Dia di dakwa Pasal 14 junto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang di tetapkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup