PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

Irfan Ma'ruf
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang perdana Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, Selasa (13/10/2020). (Foto: ist)

Kebutuhan tiga panitera tersebut, melihat tiga terdakwa yang memiliki latar belakang dan peran posisi yang berbeda dalam kasus tersebut.

Tersangka Djoko Tjandra, akan didakwa primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan atas terdakwa Brigjen Prasetijo, didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terakhir, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana dan ketiga Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Pengacara: Sebenarnya Jokowi Siap Hadiri Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

2 hari lalu

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal