PN Jakut: Razman Nasution Tahu Hukum, Tidak Perlu Ricuh di Sidang

riana rizkia
Advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)

Adapun Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution berhadapan langsung dengan Hotman Paris Hutapea dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025).

Dalam kasus itu, Hotman sebagai saksi korban, sementara Razman berstatus terdakwa. Sidang tersebut berujung ricuh hingga majelis hakim memilih walk out dari ruang sidang.

Razman terlihat mendekati Hotman yang masih duduk tenang di bangku saksi. Dia kemudian meletakkan tangan di bahu Hotman hingga akhirnya terjadi keributan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 menit lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
3 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
22 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
23 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal