Jaringan sindikat tersebut diketahui beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta hingga Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan pada kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah di antaranya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara,” kata dia.
Adapun, 16 tersangka yang ditangkap berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi maupun penjualan materai palsu tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk materai palsu dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi materai palsu. Beberapa alat produksi yang diamankan di antaranya mesin jahit dan mesin poly.