Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri Pergi ke Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pergi ke luar negeri. Firli sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023). 

Mantan Kapolres Kota Solo ini menyebut, pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari ke depan. Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus.

"Untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Polisi soal Arya Daru Check In Hotel 24 Kali: Keluarga Sudah Siap dengan Temuan Penyidik?

Nasional
19 jam lalu

Kapan Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Bocorannya

Megapolitan
19 jam lalu

Ada Pertandingan Persija Vs PSIM, Rekayasa Lalin di GBK Diterapkan Situasional

Nasional
21 jam lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal