Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri Pergi ke Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pergi ke luar negeri. Firli sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023). 

Mantan Kapolres Kota Solo ini menyebut, pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari ke depan. Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus.

"Untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Terungkap! Terduga Pembunuh Wanita di Kos Jakbar Ternyata Suaminya

16 jam lalu

Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan

17 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

19 jam lalu

Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal