Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Puteranegara Batubara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematianSutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” ucap Iman dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan polisi menemukan dugaan tindak pidana. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan, penyidik saat ini berkonsentrasi mendalami penyebab kematian Sutrimo. Hal itu dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan bahwa Sutrimo diduga meninggal dalam keadaan tidak wajar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

2 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Sutrimo, Makam Akan Dibongkar untuk Autopsi Ulang

2 bulan lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo dari Bareskrim dan Polres Banyumas

2 bulan lalu

Breaking News: Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus 12 Agustus 2026

2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal