Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Puteranegara Batubara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: iNews)

Desakan ekshumasi sebelumnya juga disampaikan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Di sisi lain, keluarga Sutrimo telah membuat laporan polisi di Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026).

Sutrimo, pria yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

2 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Sutrimo, Makam Akan Dibongkar untuk Autopsi Ulang

2 bulan lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo dari Bareskrim dan Polres Banyumas

2 bulan lalu

Breaking News: Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus 12 Agustus 2026

2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal