Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berlanjut: Tidak Ada Kendala

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (foto: Riyan Rizki)

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, kasus ini belum juga bergulir di persidangan. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Megapolitan
8 jam lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Buletin
18 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
19 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal