Polda Metro Segera Periksa Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Foto: iNews)

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Periksa Roy Suryo cs 9 Jam, Polda Metro Klaim Profesional dan Transparan

Nasional
1 jam lalu

Tak Ditahan, Roy Suryo cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: 9 Jam Diperiksa, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Polda Metro

Nasional
2 jam lalu

Roy Suryo cs Selesai Diperiksa Polda Metro, Dicecar Ratusan Pertanyaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal