JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan saksi dan ahli meringankan terkait kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka selama 9 jam lebih oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” imbuhnya.
Meski begitu, Iman tidak memerinci terkait sosok ahli dan saksi yang diajukan kubu Roy Suryo cs. Meski begitu, ahli dan saksi tersebut segera dipanggil untuk diperiksa.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.