Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan jilid III Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo lewat praperadilan tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai. Gugatan itu dianggap hanya berdasar pada penilaian sepihak dan tidak objektif.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Polda Metro selaku termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Terkait tuntutan ganti rugi tersebut, Polda Metro Jaya menilai klaim yang diajukan Roy Suryo tidak didukung dasar hukum maupun alat bukti yang memadai.

Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang. Kuitansi tersebut, kata termohon, belum membuktikan seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik.

Polda Metro Jaya juga menolak klaim kerugian immateriil yang diajukan Roy Suryo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir

3 bulan lalu

Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok

3 bulan lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

3 bulan lalu

Roy Suryo Sumbangkan Rp206 Juta jika Praperadilan Dikabulkan: ke Yayasan Asli, Bukan Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal