Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan jilid III Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Terlebih lagi, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp206.000.000 hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur," ujar kuasa hukum termohon.

Termohon turut menyinggung dalil kerusakan reputasi, stigma sosial, hingga status Roy Suryo sebagai tokoh publik. Menurut mereka, KUHAP maupun Peraturan Pemerintah (PPN) Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan jabatan, reputasi, atau popularitas seseorang sebagai parameter penentuan besaran ganti kerugian.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membantah klaim hilangnya pendapatan dari kanal podcast atau YouTube Roy Suryo selama masa penahanan.

"Dalil pemohon mengenai hilangnya pendapatan dari channel podcast tidak mempunyai dasar pembuktian yang memadai karena hanya didasari pada perkiraan atau potensi penghasilan yang menurut sifatnya belum pasti akan diterima," kata termohon.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir

3 bulan lalu

Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok

3 bulan lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

3 bulan lalu

Roy Suryo Sumbangkan Rp206 Juta jika Praperadilan Dikabulkan: ke Yayasan Asli, Bukan Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal