Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan jilid III Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Dalam jawabannya, termohon menyatakan menghormati putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Namun, menurut termohon, putusan tersebut tidak otomatis membuat tuntutan ganti rugi harus dikabulkan.

"Namun demikian, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa setiap tuntutan ganti kerugian yang diajukan berdasarkan putusan tersebut harus dikabulkan," kata kuasa hukum termohon saat membacakan jawaban.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya berpendapat perkara yang kini diperiksa bukan lagi mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, melainkan menilai apakah syarat hukum untuk pembebanan ganti kerugian kepada negara telah terpenuhi. 

Penilaian itu mencakup adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dan kerugian yang didalilkan, serta kewajaran besaran tuntutan yang dimohonkan.

Termohon juga menegaskan putusan praperadilan sebelumnya tidak menyatakan penyidik bertindak tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum.

"Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan bahwa termohon bertindak tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan penilaian yudisial terhadap penggunaan kewenangan penyidik dalam perkara konkret," ujar kuasa hukum termohon.

Usai pembacaan jawaban termohon, hakim memberikan kesempatan kepada pihak Roy Suryo untuk menyampaikan tanggapan. Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir

3 bulan lalu

Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok

3 bulan lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

3 bulan lalu

Roy Suryo Sumbangkan Rp206 Juta jika Praperadilan Dikabulkan: ke Yayasan Asli, Bukan Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal