JAKARTA, iNews.id - Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Hal itu dilakukan jelang pembacaan putusan batas usia capres dan cawapres.
Rekayasa lalu lintas itu disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya dalam akun Instagramnya. Dalam keterangannya, rekayasa lalu lintas itu telah dilakukan sejak Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB hingga Senin (16/10/2023) pukul 18.00 WIB.
“Disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB (bila ada perubahan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus (giat sidang putusan MK) pada ruas jalan,” demikian pernyataan di TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro dilihat Senin (16/10/2023).
Ruas jalan yang mengalami rekayasa arus lalu lintas antara lain Jalan Medan Merdeka Barat (Patung Kuda arah Harmoni dan sebaliknya), Jalan Medan Merdeka Utara serta Jalan Veteran 1, 2 dan 3.
“Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 1.992 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemprov DKI akan disiagakan saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan batas usia capres dan cawapres pada hari ini.
“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (16/10/2023).