Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim.
Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025, dengan penetapan tersangka tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, hanya menyatakan masih mencari informasi terkait kasus ini.