Polemik Dahlan Iskan jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tidak Profesional

Yudha Prawira
Dahlan Iskan semasa menjabat sebagai CEO Jawa Pos menjual korban ke warga di tahun 2001. (Foto: Pantau Edisi Mei 2001/FB Catatan Dahlan Iskan)

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. 

Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. 

Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025, dengan penetapan tersangka tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, hanya menyatakan masih mencari informasi terkait kasus ini. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Dahlan Iskan Lagi di Perth Australia, Kaget Tiba-Tiba Ada Berita Jadi Tersangka

Nasional
5 bulan lalu

Dahlan Iskan Blak-blakan usai Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Nasional
5 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi

Nasional
5 bulan lalu

Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bocor ke Media, Kuasa Hukum Protes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal