JAKARTA, iNews.id - Fraksi PKBDPR akan mengkaji usulan pembentukan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan anggota anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, setelah menerima surat usulan dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
"Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita eh bahas, lakukan pendalaman, eh kajian, kalkulasi, dan seterusnya," kata Khozin.
Khozin menjelaskan, Fraksi PKB menerima usulan tersebut secara tertulis. Namun, audiensi antara Fraksi PKB dan koalisi sipil belum dapat digelar karena DPR masih memasuki masa reses.
Menurut dia, selama masa reses, anggota DPR berfokus menyerap aspirasi masyarakat, menyosialisasikan program, serta melakukan pendampingan di daerah pemilihan masing-masing. Masa reses DPR dijadwalkan berlangsung hingga Senin, 9 November 2026.
Khozin mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat yang disampaikan AKSI sebelum menentukan tindak lanjut atas usulan tersebut.