JAKARTA, iNews.id - Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) mengadukan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11/2025). Anggota AMPK, Muhammad Rizal menjelaskan, laporan dilayangkan lantaran komisi hukum DPR itu dianggap lalai meloloskan Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi saat uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya," ujar Rizal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Rizal berharap, MKD bisa memanggil seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang telah meloloskan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.
"Untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK," kata Rizal.
Sementara itu, Koordinator AMPK, Betran Sulani menambahkan, pihaknya meminta agar MKD bisa menindak etik Komisi III DPR yang lalai dalam menjalankan tugas.
Permintaan didasari lantaran ijazah Arsul Sani diduga palsu. Dugaan itu dilandasi atas pemberitaan media Polandia.