Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat

Irfan Ma'ruf
Mantan Presdir PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat terkait dengan pemberhentiannya dari jabatan di perseroan. (Foto: ilustrasi/iNews.id).

”Para advokat itu merupakan lawyer Kusnadi baik sebagai pribadi yaitu pemegang 24 persen saham perseroan maupun dalam kapasitasnya sebagai Presdir Sushi Tei Indonesia,” kata Frank saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Frank menjelaskan, sebagai kuasa hukum para advokat itu semestinya tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum kliennya, dalam hal ini Kusnadi. Selain itu, mereka juga dilarang mewakili kepentingan pihak ketiga yang bertentangan dengan kepentingan hukum Kusnadi.

Penunjukan kuasa hukum itu antara lain dimaksudkan untuk kepentingan Kusnadi yang saat itu merencanakan untuk penerbitan pinjaman (loan) yang dapat ditukar dengan saham senilai 50 juta dolar Amerika Serikat.

Masalah muncul ketika terjadi perselisihan antara para pemegang saham yang berujung pada pemecatan Kusnadi sebagai Presdir Sushi Tei Indonesia. Para advokat yang juga menjadi kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia (kuasa hukum perseroan), melawan Kusnadi. Dalam sengketa itu, para advokat tersebut juga mengirimkan somasi kepada Kusnadi.

”Ini kan aneh, jadi, kuasa hukum melawan kliennya?,” ujar Frank.

Menurut dia, atas pemecatan sebagai Presdir Sushi Tei itu selanjutnya Kusnadi menunjuk advokat pada Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukumnya. Frank menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada para advokat itu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
26 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Buletin
28 hari lalu

Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Nasional
28 hari lalu

Foto-Foto Air Mata Istri Nadiem Makarim usai Dengar Putusan Praperadilan Ditolak

Nasional
1 bulan lalu

Makin Seru! Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal