Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat

Irfan Ma'ruf
Mantan Presdir PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat terkait dengan pemberhentiannya dari jabatan di perseroan. (Foto: ilustrasi/iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat. Dia mengganggap mereka melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara perdata ini, Kusnadi juga menggugat Sushi Tei Indonesia.

Dalam gugatan yang diregister Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/PDT/2019/PN.Jkt. Pst, Kusnadi menunjuk Yefikha dan Oktavianus Wijaya Sakti, para advokat di kantor hukum Hotman Paris & Partners, sebagai kuasa hukum. Adapun sebagai tergugat 16 pihak.

Sebanyak 13 advokat pada Kantor Hukum Afridea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET Law) merupakan Tergugat I-XIII, Kantor Hukum AKSET Law sebagai Tergugat XIV, Sonny Kurniawan (direktur) sebagai Tergugat XV dan Sushi Tei Indonesia sebagai Tergugat XVI.

”Gugatan a quo adalah gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan tindakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, XII, para advokat yang tergabung dalam kantor hukum AKSET/Tergugat XVI, dengan nama para partner pendiri yaitu Afridea D Saraswati (Tergugat I), M Kadri (Tergugat II), Johannes C Sahetapy Angel (Tergugat III) dan Abadi Abi Tisnadisastra (Tergugat IV) yang mengkhianati penggugat selaku klien (dua kaki) dengan cara perbuatan melawan hukum,” bunyi gugatan perkara tersebut.

Partner di Kantor Hukum Hotman Paris & Partners, Frank Hutapea, menjelaskan, 13 advokat atau Tergugat I-XIII pada mulanya adalah lawyer Kusnadi Rahardja. Saat itu, Kusnadi masih menjabat sebagai Presdir Sushi Tei Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

17 hari lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

27 hari lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal