Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat

Irfan Ma'ruf
Mantan Presdir PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat terkait dengan pemberhentiannya dari jabatan di perseroan. (Foto: ilustrasi/iNews.id).

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, Kusnadi Rahardja diberhentikan secara permanen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2019. RUPS tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pemberhentian Kusnadi, kata dia, dilakukan demi keberlangsungan usaha Sushi Tei Indonesia dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Kusnadi tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai presdir.

”Kusnadi Rahardja memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Selain itu, Kusnadi Rahardja menghambat operasional STI (Sushi Tei Indonesia) dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan,” kata James, Kamis (5/9/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
24 hari lalu

Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi

Nasional
24 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal