Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat

Irfan Ma'ruf
Mantan Presdir PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat terkait dengan pemberhentiannya dari jabatan di perseroan. (Foto: ilustrasi/iNews.id).

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, Kusnadi Rahardja diberhentikan secara permanen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2019. RUPS tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pemberhentian Kusnadi, kata dia, dilakukan demi keberlangsungan usaha Sushi Tei Indonesia dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Kusnadi tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai presdir.

”Kusnadi Rahardja memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Selain itu, Kusnadi Rahardja menghambat operasional STI (Sushi Tei Indonesia) dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan,” kata James, Kamis (5/9/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
26 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Buletin
28 hari lalu

Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Nasional
28 hari lalu

Foto-Foto Air Mata Istri Nadiem Makarim usai Dengar Putusan Praperadilan Ditolak

Nasional
1 bulan lalu

Makin Seru! Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal