Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat

Irfan Ma'ruf
Mantan Presdir PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat terkait dengan pemberhentiannya dari jabatan di perseroan. (Foto: ilustrasi/iNews.id).

Namun, kata Frank, mereka berdalih tidak ada konflik kepentingan dalam persoalan tersebut. Somasi yang mereka lakukan terhadap Kusnadi dilakukan oleh lawyer berbeda alias bukan oleh mereka. ”Ini lebih aneh lagi, mereka bilang beda tetapi kop surat sama,” ujarnya.

Atas tindakan Tergugat, Kusnadi mengalami kerugian materiil dan imateriil. Karena itu, dalam gugatannya Kusnadi memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat pada pokok perkara membayar kerugian materiil sebesar Rp456.917.566 dan 62.500.000 dolar AS serta ganti rugi imateriil Rp500 miliar. Kusnadi juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I-XV untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak dalam dan luar negeri.

Sengketa Pemecatan
Dalam perkara yang berbeda, Kusnadi juga menggugat perusahaan, jajaran direksi, dan sejumlah pihak lainnya karena melakukan pemecatan sepihak terhadap dirinya. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Kusnadi menggugat Rp1,5 triliun.

Dalam perkara nomor 652/Pdt/6.2019/PN. Jkt.Sel itu terdapat 13 pihak yang menjadi tergugat. Mereka yakni PT Sushi Tei Indonesia sebagai tergugat I, Janice Lee Lai Yin (tergugat II), Chew Sok Choo (tergugat III), Luciana Jinardi Jie (tergugat IV), Sonny Kurniawan (tergugat V), Allen Tan Han Loong (tergugat VI), dan Kota Igarashi (tergugat VII).

Selain itu, Sng Yeow Hua (tergugat VIII), Sushi Tei Pte Ltd (tergugat IX), Sirius Corp Limited (tergugat X), Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI (tergugat XII), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM (tergugat XIII).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
26 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Buletin
28 hari lalu

Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Nasional
28 hari lalu

Foto-Foto Air Mata Istri Nadiem Makarim usai Dengar Putusan Praperadilan Ditolak

Nasional
1 bulan lalu

Makin Seru! Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal