Polisi Cek Kadar Emas 74 Kg dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Libatkan Pegadaian

Riyan Rizki Roshali
Emas batangan dari brankas rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Polri bersama PT Pegadaian mengecek kadar emas 74 kg terkait tiga kasus dugaan korupsi besar yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Diketahui, emas 74 kg itu disita polisi dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan. 

"Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026). 

Sementara itu, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan awal terhadap emas tersebut. Pihaknya mengecek keaslian dan berat emas tersebut. 

"Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 kg," ujar dia. 

"Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya, kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya," sambung dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kapolri Bertemu Jaksa Agung: Polri dan Kejaksaan Tak Pernah Ada Masalah

1 jam lalu

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih di Indonesia: dalam Pantauan Penyidik

2 jam lalu

Bertemu Kapolri, Jaksa Agung Jamin Polri-Kejagung Solid: Jangan Berpikir Kami Rival

3 jam lalu

Breaking News: Kapolri dan Jajaran Pejabat Polri Datangi Kejagung, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal