Polisi: Djoko Tjandra Mengakui Beri Sejumlah Uang kepada Para Tersangka

Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pencabutan red notice. Diperiksa selama 7 jam dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, Djoko dicecar 55 pertanyaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Materi pemeriksaan seputar aliran dana pengurusan pencabutan red notice dari Djoko kepada para tersangka lainnya.

"Yang bersangkutan sudah mengakui memberikan sejumlah uang tertentu kepada para tersangka," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sementara tersangka Tommy Sumardi tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini karena alasan sakit. Hal itu disampaikan pengacara Tommy kepada penyidik. Tommy berencana memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 25 Agusutus 2020.

Djoko Tjandra saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyuapan pencabutan red notice di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Foto: Antara)

Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Senin, yang juga telah resmi sebagai tersangka. Anita adalah kuasa hukum Djoko Tjandra.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Nasional
8 jam lalu

Perintah Kapolri, 1.500 Personel Kembali Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
10 jam lalu

Polri Kembali Kirim Ratusan Personel Tambahan ke Sumatra, Fokus Wilayah Aceh

Nasional
12 jam lalu

Solid! TNI-Polri dan Relawan Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Langsa Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal