JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap inisial B, daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penangkapan itu, barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar disita.
B ditangkap di Jakarta pada Jumat (22/11/2024). Hingga saat ini, terdapat 24 orang yang sudah ditangkap dalam kasus tersebut.
"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai, sekitar Rp5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024).
Dia mengatakan, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen yang menitipkan situs judi online mereka kepada B.
"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar," jelas dia.