Polisi Tangkap Penggelapan Truk dan Motor 20 Tahun Tak Bayar Pajak

iNews
Petugas Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa mengintai tiga tersangka penggelapan truk muatan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa mengintai tiga tersangka penggelapan truk muatan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Usai ditangkap dan diperiksa, mereka dikenakan Pasal 370, 480 dan 481 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu, Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat mengamankan motor yang diduga melanggar lalu lintas. Saat diperiksa, ternyata motor tersebut belum membayar pajak selama 20 tahun.

Saksikan tayangan selengkapnya dalam Police Story di iNews TV, Rabu (17/10/2018) pukul 15:30 WIB.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
4 hari lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
4 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Nasional
11 hari lalu

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal