Polisi Tangkap Penggelapan Truk dan Motor 20 Tahun Tak Bayar Pajak

iNews
Petugas Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa mengintai tiga tersangka penggelapan truk muatan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa mengintai tiga tersangka penggelapan truk muatan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Usai ditangkap dan diperiksa, mereka dikenakan Pasal 370, 480 dan 481 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu, Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat mengamankan motor yang diduga melanggar lalu lintas. Saat diperiksa, ternyata motor tersebut belum membayar pajak selama 20 tahun.

Saksikan tayangan selengkapnya dalam Police Story di iNews TV, Rabu (17/10/2018) pukul 15:30 WIB.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
4 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
14 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
22 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal