Polisi Tangkap Penggelapan Truk dan Motor 20 Tahun Tak Bayar Pajak

iNews
Petugas Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa mengintai tiga tersangka penggelapan truk muatan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa mengintai tiga tersangka penggelapan truk muatan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Usai ditangkap dan diperiksa, mereka dikenakan Pasal 370, 480 dan 481 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu, Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat mengamankan motor yang diduga melanggar lalu lintas. Saat diperiksa, ternyata motor tersebut belum membayar pajak selama 20 tahun.

Saksikan tayangan selengkapnya dalam Police Story di iNews TV, Rabu (17/10/2018) pukul 15:30 WIB.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

13 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

13 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

15 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal