JAKARTA, iNews.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa mengintai tiga tersangka penggelapan truk muatan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Usai ditangkap dan diperiksa, mereka dikenakan Pasal 370, 480 dan 481 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sementara itu, Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat mengamankan motor yang diduga melanggar lalu lintas. Saat diperiksa, ternyata motor tersebut belum membayar pajak selama 20 tahun.
Saksikan tayangan selengkapnya dalam Police Story di iNews TV, Rabu (17/10/2018) pukul 15:30 WIB.