“Klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia,” kata Machi usai membuat laporan, Senin (14/9/2026).
Machi mengatakan langkah pidana tersebut ditempuh setelah pihaknya melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Aisar. Namun, somasi itu disebut tidak mendapat respons maupun itikad baik.
“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” ujarnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Michael Sugijanto menjelaskan persoalan tersebut bermula pada Februari 2026 terkait kewajiban pembayaran sekitar Rp5,7 miliar.
“Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” kata Michael.