Polisi Terima Laporan soal Dugaan Penipuan Influencer Aisar Khaled, Korporasi Dirugikan Rp5,7 Miliar

Puteranegara Batubara
Influencer Malaysia, Aisar Khaled. (Foto: @aisar_khaledd/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret influencer asal Malaysia, Aisar Khaled pada Senin (14/9/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud Pasal 492 (penipuan) dan atau Pasal 486 KUHP (penggeleapan) dan atau Pasal 607 KUHP (TPPU).

“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Budi mengatakan laporan tersebut baru diterima sehingga pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan penyelidikan. Namun, dia memastikan laporan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Machi Achmad melaporkan Aisar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan investasi senilai Rp5,7 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Influencer Aisar Khaled Dilaporkan atas Dugaan TPPU, Punya Utang Rp5,7 Miliar

22 jam lalu

Kronologi Lengkap Aisar Khaled Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Abaikan Somasi!

23 jam lalu

Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar

11 hari lalu

Polisi Usut Kantor Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Ungkap Korban Rugi Nyaris Rp2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal