Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.
"Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25," ucapnya.
Atas perbuatannya, DMR dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.