Polisi Ungkap Hasutan Direktur Lokataru Ajak Aksi Anarkistis Libatkan Pelajar dan Anak

Riyan Rizki Roshali
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditetapkan jadi tersangka penghasutan dan aksi anarkistis disebut melibatkan pelajar, serta anak. (Foto: IG Lokataru)

Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.

"Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25," ucapnya.

Atas perbuatannya, DMR dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3)  UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Delpedro Cs Didakwa Unggah Konten Hasutan Bikin Demo Agustus 2025 Ricuh

Buletin
23 hari lalu

Rencana Tambang Emas Picu Krisis! Ribuan Warga Enrekang Bangkit Melawan

Nasional
28 hari lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Demo Ricuh Agustus, Admin @bekasi_menggugat Didakwa Manipulasi Konten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal