Polri Bakal Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Prosesnya

Putranegara Batubara
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Perubahan Plat Nomor (screenshot Instagram)

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Arus Balik Nataru Mulai Meningkat, Korlantas Perkuat Rekayasa Lalu Lintas

Nasional
5 hari lalu

Kakorlantas dan Menhub Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Pastikan Angkutan Nataru Terkendali

Nasional
7 hari lalu

Polisi Prediksi Arus Balik Nataru Geser ke 4 Januari 2026, Ini Penyebabnya

Nasional
11 hari lalu

Antisipasi Kepadatan, Korlantas Siapkan Skema Rekayasa Lalin saat Puncak Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal