"Pada tanggal 15 Oktober 2026, tersangka LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming, Tiongkok, dan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 14.40 waktu setempat, lalu bertemu dengan tersangka B yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama di Malaysia, tersangka LJ dan XM dibantu oleh tersangka MN untuk urusan akomodasi dan penginapan," papar Suyudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan kemudian meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan para tersangka dan logistik yang akan masuk ke Indonesia.
Penyelidikan dimulai pada 16 Oktober 2026, ketika tersangka B lebih dahulu terbang dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh sebelum melanjutkan perjalanan menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen.
"Penyelidikan dimulai pada tanggal 16 Oktober 2026 saat tersangka B terbang mendahului dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh, lalu menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen," tutur Suyudi.
Sehari kemudian, Sabtu (17/10/2026) pukul 17.20 WIB, LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh. Mereka dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil. Dalam perjalanan, rombongan yang menggunakan Toyota Innova sempat berhenti untuk makan di sebuah restoran.