JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Bareskrim Polri. Ferdinand Hutahaean saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Hari ini resmi kami sampaikan, telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," kata Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean kepada awak media, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Rony menjelaskan, permohonan itu diserahkan ke penyidik untuk sebagai pertimbangan agar penangguhan penahanan terhadap kliennya dapat dikabulkan.
"Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," ujar Rony.