Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean di Bareskrim. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Bareskrim Polri. Ferdinand Hutahaean saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Hari ini resmi kami sampaikan, telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," kata Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean kepada awak media, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Rony menjelaskan, permohonan itu diserahkan ke penyidik untuk sebagai pertimbangan agar penangguhan penahanan terhadap kliennya dapat dikabulkan. 

"Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," ujar Rony.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Nasional
11 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Nasional
11 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Nasional
11 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung

Nasional
13 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal