Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean di Bareskrim. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Bareskrim Polri. Ferdinand Hutahaean saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Hari ini resmi kami sampaikan, telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," kata Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean kepada awak media, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Rony menjelaskan, permohonan itu diserahkan ke penyidik untuk sebagai pertimbangan agar penangguhan penahanan terhadap kliennya dapat dikabulkan. 

"Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," ujar Rony.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
9 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
13 jam lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Nasional
10 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal